Foto

AUDIT KASUS STUNTING, UPAYA PENURUNAN RESIKO STUNTING DI KABUPATEN SRAGEN


Mira | 23 Nopember 2022 | 123

SRAGEN -  Sebagai langkah dan upaya percepatan penurunan kasus stunting diperlukan sebuah komitmen dan strategi yang tepat, salah satunya dengan melakukan audit kasus stunting.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Sragen H. Suroto selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) saat membuka kegiatan Evaluasi dan RTL Audit Kasus Stunting di Hotel Front One Sragen, Senin (21/11/2022).

Wabup menjelaskan pencapaian target pembangunan kesehatan melalui upaya percepatan penurunan stunting merupakan salah satu investasi utama dalam mewujudkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan berdaya saing.

Peningkatan kualitas manusia Indonesia merupakan salah satu misi sebagaimana tertera pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dengan salah satu indikator dan target adalah prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada balita yaitu 14 % pada tahun 2024.

Percepatan penurunan stunting mengacu pada Peraturan Presiden momor 72 tahun 2021 yang menetapkan lima (5) strategi nasional dalam percepatan penurunan stunting. Salah satunya adalah peningkatan ketahanan pangan dan gizi pada tingkat individu, keluarga dan masyarakat termasuk didalamnya audit kasus stunting.

Menurutnya Peraturan Presiden mengarahkan pendekatan pencegahan lahirnya balita stunting melalui pendampingan keluarga beresiko stunting. Agar siklus stunting dapat dicegah, perlu ada formulasi kebijakan dan strategi yang tepat untuk mengatasi permasalahan yang ada.

“Melalui Audit Kasus Stunting  ini dapat kita cari penyebab terjadinya kasus stunting. Sehingga kasus-kasus yang ada dapat dicegah. Hal ini merupakan sebuah aksi percepatan penurunan stunting yang perlu mendapat perhatian kita semua.”paparnya.

Persoalan stunting adalah tantangan yang menjadi tanggung jawab bersama, untuk itu Ia mengajak seluruh kepentingan agar memiliki komitmen yang kuat dan berperan aktif dalam program percepatan penurunan stunting di Kabupaten Sragen.

Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen, dr. Hargiyanto M. Kes dalam paparannya mengatakan kegiatan audit kasus stunting dilaksanakan sesuai petunjuk yang ada mulai dari pembentukan tim audit, pelaksanaan audit dan manajemen pendampingan keluaga, diseminasi dan tindak lanjut.

“Dengan mengambil data dan identifikasi kelompok sasaran diantaranya ibu hamil, ibu nifas dan balita.”jelas Sekda Hargiyanto.

Angka balita stunting di Kabupaten Sragen berdasarkam hasil data Study Status Gizi Indonesia (SSGI) pada tahun 2021 mengalami penurunan yang signifikan diangka 18,8%. Masih jauh dari target yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo di angka 14% di tahun 2024.

Ia berharap upaya pencegahan stunting semakin ditingkatkan dan dilaksanakan secara berkelanjutan.  Dalam audit kasus stunting ini pihaknya telah melakukan kunjungan lapangan dengan terjun secara langsung dan memberikan pendampingan kepada Tim Pendamping Keluarga dari Bidan desa, penyuluh KB dan petugas gizi.

Sebagai rencana tindak lanjut, pihaknya melakukan pendistribusian susu dan telur kepada anak berdasarkan kebutuhan, memastikan asupan makanan yang dikonsumsi anak, pengobatan terhadap penyakit yang diderita anak, kegiatan Posyandu, kelayakan sanitasi air bersih dan memberikan fasilitas rujukan bagi kasus kronis pada balita gizi buruk disertai kelainan tumbuh kembang.

Hadir pada kesempatan itu Tim BKKBN Provinsi Jawa Tengah, Perwakilan OPD Kabupaten Sragen, Satgas stunting dan Technical Assistant (TA) Kabupaten Sragen.

 

Penulis : Mira_Diskominfo

Editor   : Yuli_diskominfo





Berita Terbaru

Top