Foto

HEWAN KURBAN WAJIB PUNYA SKKH JELANG IDUL ADHA 1443


Mira | 01 Juli 2022 | 44

SRAGEN-  Upaya pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak khususnya hewan kurban di Kabupaten Sragen, pemerintah berkomitmen bersama-sama dan bergotong royong dengan menggandeng gabungan TNI/Polti guna memastikan keamanan dan kelancaran hewan kurban menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H.

Untuk itu Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakan) Kabupaten Sragen selaku dinas teknis yang menangani PMK menyelenggarakan Sosialisasi Penertiban SKKH Hewan kurban Idul Adha 1443H di masa pandemi PMK di ruang Opproom Setda Sragen Kamis (30/6).

Sosialisasi yang dibuka oleh Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dihadiri Kapolres Sragen, Dandim 0275 Sragen, Sekda Sragen Asisten Administrasi Pembangunan dan Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen, Perwakilan Kantor Kementrian Agama Kabupaten Sragen. Sosialiasi tersebut dihadiri 300 peserta dari Danramil dan Kapolsek yang dibagi dalam 4 sesi yaitu Eks Kawedanan Sragen, Eks Kawedanan Gondang, Eks Kawedanan Gesi dan Gemolong.

Menurut Kepala Disnakkan Kabupaten Sragen Rina Wijaya dalam paparannya menyatakan babinsa, bhabinkamtibmas, penyuluh, mantri hewan, dan MUI berkolaborasi disatu desa atau kelurahan membentuk satu tim.

Nantinya akan mempunyai tugas memberikan pemeriksaan dan menyampaikan bahwa sapi-sapi itu sehat. Tidak nampak gejala klinis PMK atau sakit dan layak untuk kurban. Kemudian petugas tersebut menerbitkan kupon (girik) yang sudah ditandatangani dan dicap oleh Disnakkan untuk diisi, diserahkan kepada pemilik ternak dan ditukarkan SKKH di Kecamatan.

“SKKH tidak saya serahkan kepada petugas agar tidak terjadi penyalahgunaan. Nanti tanggal (6/7) Saya edarkan di 20 kecamatan. Camat akan menunjuk 2 personel yang dipercaya untuk menerima SKKH. Masing-masing kecamatan akan mendapatkan 200 lembar. 1 hewan 1 SKKH.”terang Rina.

Ia meminta para Camat dapat meneruskan informasi tersebut kepada Kepala Desa dan Kepala Kelurahan bagi yang memerlukan pemeriksaan kesehatan. Termasuk KUA dan takmir masjid untuk dapat memberikan informasi atau sosialisasi pemeriksaan kesehatan hewan kurban.

“Sebaiknya tim terpadu hanya mendatangi kandang yang sudah mendaftar pemeriksaan kesehatan ternak. Supaya tidak kesasar Kepala Desa atau Kepala Kelurahan menunjuk dua orang perangkat desa sebagai penunjuk arah.”jelasnya.

Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah ketegasan semua pihak dan hewan kurban wajib mempunyai SKKH. Semua masjid yang melakukan pelaksanaaan pemotongan hewan kurban wajib mempunyai SKKH.

“Jika belum ada SKKH nya nanti bisa menghubungi DIsnakkan karena akan disediakan hotline bagi hewan kurban yang memang belum mempunyai SKKH. Ada baiknya juga pada saat hari penyembelihan petugas mengecek secara random dan menanyakan SKKH kepada takmir masjidnya ”tegas Bupati Yuni.

Selanjutnya menurut Bupati Yuni masa berlaku SKKH itu hanya 12 jam. Surat keterangan tersebut akan diberikan pada (7-8/7) atau 2 hari sebelum Idul Adha.  Sehingga pihaknya akan lakukan monitoring, dan jika kemungkinan terdapat gejala klinis setelah 3 hari pemeriksaan, hal itu masih dianggap gejala ringan. Merujuk fatwa MUI bahwa sapi-sapi tersebut dikatakan sah apabila terindikasi PMK yang bergejala ringan maka sapi boleh dijadikan hewan kurban.

 

Penulis : Mira_Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo





Berita Terbaru

Top