Foto

KABUPATEN SRAGEN BANGUN KOMITMEN BERSAMA CEGAH PERKAWINAN ANAK


Mira | 23 Nopember 2022 | 56

SRAGEN - Pemerintah Kabupaten berkomitmen dalam pencegahan perkawinan anak dengan menyelenggarakan Rakor Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Penandatanganan Deklarasi Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Ruang Sukowati Setda Sragen, Selasa (22/11/2022).

Pada kesempatan itu hadir Wakil Bupati Sragen H. Suroto, didampingi Sekda Sragen dr. Hargiyanto M.Kes, Asiten I Sekda Sragen Joko Suratno, Ketua Gugus Tugas KLA, Kabupaten Sragen, Kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sragen, Ketua TP PKK Kabupaten Sragen, Forum Anak Sukowati dan Forum Generasi Berencana serta narasumber dari Kejaksaan Negeri Sragen Mujib Syaris.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sragen, dr. Udayanti Proborini M.Kes mengatakan tujuan dari kegiatan tersebut merupakan sebagai wujud dan komitmen bersama dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sragen.

Selain itu dapat meningkatkatkan pemahaman mengenai UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan meningkatkan peran serta seluruh anggota Gugus tugas Kabupaten Layak Anak dalam mewujudkan Kabupaten yang layak anak.

Wakil Bupati H. Suroto yang dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Bupati Sragen menyampaikan apreisiasi Bupati atas perolehan penghargaan KLA tingkat Nindya, yang merupakan peghargaan dari Kementrian PPPA.

Penghargaan itu merupakan kerja keras dari seluruh pihak mulai dari stakeholder yang tergabung dalam Gugus Tugas KLA Kabupaten Sragen. “Kami mengucapkan terimakasih khususnya Tim Gugus Tugas KLA yang sudah bekerja keras dalam rangka mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Sragen.”ungkap Wabup Suroto.

Menurut Bupati, walaupun telah memperoleh penghargaan Nindya masih banyak tugas yang harus diselesaikan oleh Gugus Tugas KLA.

Pertama, masih adanya tindak kekerasan yang terjadi pada anak, baik disekolah, rumah dan masyarakat. Hal ini menunjukkan masih perlunya peningkatan layanan dalam bidang perlindungan anak serta regulasi tentang perlindungan anak.

Kedua, tingginya angka perkawinan anak yang menurut data dispensasi perkawinan per Oktober 2022 diatas angka 300. Angka ini merupakan angka yang tinggi di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa atau karena kondisi tertentu harus menikah dibawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan kehilangan hak-haknya.

Tingginya perkawinan pada usia anak akan menimbulkan banyak permasalahan di Kabupaten Sragen seperti angka perceraian yang tinggi, resiko stunting, kekerasan dalam rumah tangga, angka kematian ibu dan bayi, kesehatan mental, kesehatan reproduksi, kemiskinan dan persoalan lainnya.

Penetapan target penurunan angka perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 menjadi 8,74% di tahun 2024.

Hal ini memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dengan mitra pembangunan dan juga lembaga non pemerintah untuk melakukan strategi pencegahan berdasarkan data yang akurat dalam menurunkan angka perkawainan anak.

Temuan dari Susenas dan study literatur memperlihatkan bahwa anak yang lebih rentan terhadap perkawinan anak adalah anak perempuan, anak yang tinggal di keluarga miskin, pedesaan dan memiliki pendidikan rendah.

Pemerintah telah merespon beberapa terobosan kebijakan diantaranya perubahan usia minimun menikah untuk perempuan, perkawinan anak seagai prioritas RPJMN serta kampanye nasional. Upaya tersebut belum cukup untuk mencegah dan mengatasi perkawinan anak. Diperlukan upaya lain yang lebih cepat, besar dan terpadu untuk menjawab persolalan.

Untuk itu, Kabupaten Sragen berupaya membuat terobosan dengan membuat regulasi tentang strategi pencegahan perkawinan dan membentuk tim penggerak sebaya pencegahan perkawainan pada usia anak.

Bertepatan Hari Anak Sedunia  pada 20 November 2022 lalu, dilaksanakan penandatanganan Deklarasi pencegahan perkawinan anak yang diawali oleh Wabup H. Suroto, Sekda Sragen dr. Hargiyanto M.Kes, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joko Suratno, Ketua TP PKK Hj. Supami Suroto, perwakilan Kejaksaan Negeri Sragen, perwakilan OPD dan Camat.

 

Penulis : Mira_Diskominfo

Editor   : Yuli_Diskominfo





Berita Terbaru

Top