Foto

PERSIAPKAN SOFT OPENING, 29 INSTANSI TANDATANGANI MOU DAN PERJANJIAN KERJASAMA MAL PELAYANAN PUBLIK


Mira | 17 Nopember 2022 | 95

SRAGEN – Dalam waktu dekat masyarakat Kabupaten Sragen sudah dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik yang memberikan pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Penyelenggaraan pelayanan terpadu ini diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja dan Kesepakan Perjanjian Kerjasama dan Komitmen bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Sebanyak 29 instansi pelayanan publik hadir menandatangani mou dan rencana kerja bersama dengan Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Rabu (16/11/2022).

Menurut Bupati Yuni masih ada beberapa instansi yang belum menandatangani nota kesepakatan bersama dikarenakan belum siap dan ada pertimbangan hal lainnya diantaranya Kepolisian Resor Sragen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, PT. Jasa Raharja perwakilan Surakarta, UP2D Samsat Bapenda Provinsi Jawa Tengah, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.

Ia meminta kepada Plt DInas DPMPTSP Kabupaten Sragen, Tugiono untuk segera menyelesaikan segala sesuatunya sebelum 15 Desember 2022.

“Mulai tanggal 20 November nanti kepada instansi maupun  OPD segera menyiapkan karena ruangan sudah siap ditempati. Sudah dapat dicek kekurangannya, apa yang diperlukan sehingga tanggal 15 Desember 2022 pada saat Soft Opening kita sudah bisa running dengan baik. Sehingga bulan Januari sudah dapat dilakukan Grand opening yang akan diresmikan oleh Menteri PAN RB.”terangnya.

Ia menyampaikan beberapa catatan yang menjadi perhatiannya kepada 16 OPD yang bekerjasama dalam MOU dan memberikan pelayanan di MPP.

“Tidak semua OPD memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Seperti DInas Pekerjaan Umum (DPU) memiliki tujuh jenis pelayanan masyarakat. Namun yang dilayani di MPP hanya ada tiga jenis pelayanan.”katanya.

Lebih lanjut menurut  Kepala DInas DPU, hal yang tidak dapat dilayani adalah pelayanan sedot tinja, potong pohon, sewa tanah bahu jalan dan tanah lambira. Bupati mempertanyakan alasan tersebut lantaran menurutnya layanan sedot tinja tetap bisa dilayani walaupun mobil operasionalnya tidak diletakkan di MPP.

“Mindset seperti ini yang harus disatukan terlebih dahulu. Masyarakat bisa melakukan pelayanan pengaduan di MPP dan tetap akan ditindak lanjuti oleh DInas. Semua pelayanan untuk masyarakat paripurna diletakkan satu gedung di MPP.  Setiap masing-masing instansi mempunyai nomer hotline sendiri sehingga akan langsung terlayani.”jelasnya.

Bupati mengapresisasi kepada beberapa OPD yang telah melaksanakan semua pelayanannya di MPP seperti Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan.

Selanjutnya Bupati menekankan kepada Plt Kepala DPMPTSP untuk melakukan desk satu persatu dengan Dinas berdasarkan data yang dimiliki. Agar ada kesesuaian tujuan yang sama serta tidak adanya dualisme pelayanan di Mal Pelayanan Publik.  

“Jika sudah dilayani di MPP maka dimasing-masing DInas harus sudah tidak melayani kembali. Dan fungsi dari DInas adalah menjadi back office. Semoga Mal Pelayanan Publik tidak hanya berwujud nama dan megah tapi tidak termanfaatkan maksimal. Namun dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik, untuk memajukan masyarakat Kabupaten Sragen. Pastikan dalam melakukan pelayanan tidak ada penarikan biaya atau pungli diluar ketentuan.”pungkas Bupati Yuni.

 

Penulis : Mira _Diskominfo

Editor  : Yuli_Diskominfo





Berita Terbaru

Top