Foto

SELANGKAH LEBIH MAJU DENGAN SIJAGA SUKOWATI


Hendrik | 27 Juni 2022 | 57

Sragen – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen Agus Winarno, S.Sos. Msi melaunching aplikasi “SIJAGA SUKOWATI” di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sragen pada Rabu (22/06/2022).

Aplikasi tersebut dirilis dalam rangka meningkatkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Sragen.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Agus Winarno, S.Sos. M. Si menyatakan “SIJAGA SUKOWATI” merupakan Sistem Informasi yang di rilis oleh Satpol PP Kabupaten Sragen, bertujuan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aduan, laporan dan masukan terkait pelanggaran perda serta gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Adapun aplikasi SIJAGA SUKOWATI dapat diakses tanpa harus mengunduh di Playstore/App Store, hanya dengan masuk ke browser (Google Chrome, Mozilla Firefox, Edge, dll) dan cukup ketik alamat http://sijagasukowati.sragenkab.go.id.

Setelah SIJAGA SUKOWATI berhasil dibuka tap button “LAPORKAN ADUAN” setelah itu masukan detail aduan sesuai dengan form yang tersedia. jika perlu, lampirkan bukti foto, jika form sudah diisi dengan lengkap, tap button “KIRIMKAN ADUAN”.

Jika pengiriman aduan berhasil, maka pengguna akan dibawa ke halaman detail aduan untuk menunggu proses verifikasi oleh admin.

Pelayanan yang ada dalam aplikasi SIJAGA SUKOWATI ini diantaranya form aduan, detail aduan, status aduan dan laporkan melalui whatsapp.

“Dengan SIJAGA SUKOWATI memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aduan dimanapun dan kapanpun tanpa harus datang ke kantor. Sistem Informasi ini dapat diakses menggunakan perangkat komputer ataupun smartphone melalui peramban yang tersedia. aduan dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan lebih efektif dan efisien sehingga masyarakat sekarang tidak harus membuat surat aduan yg rumit untuk menyampaikan aduan. Informasi data diri pengadu juga akan tetap dirahasiakan." jelas Agus Winarno, S.Sos. Msi.

 

Penulis           : Hendrik_Satpol PP

Editor             : Rofi_Diskominfo





Berita Terbaru

Top