Foto

SOSIALISASI BANTUAN HUKUM KORPRI AJAK KERJASAMA DPC PERADI SRAGEN


Mira | 23 Juni 2022 | 66

SRAGEN – Dalam rangka memberikan perllindungan dan bantuan hukum bagi ASN di Kabupaten Sragen dilaksanakan Sosialisasi kerjasama bantuan hukum dengan narasumber DPC Peradi Sragen Selasa (21/6) di Gedung Korpri Kabupaten Sragen. Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Pengurus Korpri dengan Peradi Pusat.

Pemkab Sragen melalui Dewan Pengurus Korpri Sragen telah menjalin Kerjasama Nota Kesepahaman Bantuan Hukum dengan DPC Peradi Sragen (Perhimpunan Advokasi Indonesia) di Ruang Rapat Sekda Sragen, Senin (25/4).

Sekda Sragen selaku Ketua DP Korpri Kabupaten Sragen Tatag Prabawnto mengatakan Pemkab Sragen melalui Korpri harus memberikan perlindungan hukum kepada anggota Korpri yang terkena masalah ataupun dalam bentuk konsultasi.

Menurutnya hal tersebut sesuai dengan amanat UU No. 5 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2010  dan Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Korpri No. 1 Tahun 2017 sehingga Korpri harus bisa memberikan perlindungan kepada ASN yang dimungkinkan ada permasalahan-permasalahan hukum.

“Saya berharap Peradi dapat memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan ASN agar nyaman dalam bekerja. Jika ada masalah jangan khawatir akan memberikan bantuan dengan sepenuh hati. Tugas kami akan memberikan pendampingan apabila ada ASN yang terkena masalah hukum. Apakah masalah hukum administrasi, pidana umum ataupun pidana khusus.”terang Sekda Tatag.

Ia mengingatkan ketika ada ASN baik itu staf maupun Pejabat Struktural terlibat masalah hukum atau sebatas hanya dimintai keterangan (sebagai Saksi) untuk segera membuat laporan kepada LKBH KORPRI. Untuk itu KORPRI siap memberikan pendampingan dan seluruh biaya ditanggung oleh KORPRI.  

Hari Sapto Sekretaris DPC Peradi Sragen mengatakan berbagai bentuk bantuan hukum yang diberikan untuk ASN antara lain bantuan hukum litigasi (perkara tata usaha Negara, perkara perdata, perkara pidana, perkara badan peradilan lainnya/Mahkamah Konstitusi); dan bantuan hukum non litigasi (pengadaan hukum, konsultasi hukum, dan advokasi hukum).  bidang kajian dan sosialisasi hukum, pelaksanaan PKPA atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat.  

Pendidikan Profesi Advokat diberikan kepada ASN yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum. Nantinya dapat mengikuti ujian dan mendapat sertifikat dari DPC Peradi namun tidak dapat dilantik sebagai advokat karena masih menyandang status ASN. Jika sudah pensiun dari ASN mereka baru bisa mengikuti penyumpahan setelah memenuhi syarat yaitu lulus ujian dan magang selama 2 tahun.

Ia menambahkan persoalan atau konflik yang sedang dialami ASN di Kabupaten Sragen pihaknya bersepakat untuk melasanakan pembelaan hukum ataupun advokasi di lapangan.

 

Penulis : Mira_Diskominfo

Editor   : Yuli_Diskominfo





Berita Terbaru

Top