Foto

Bupati Yuni Berikan Sosialisasi Jelang Pilkada Serentak 2024


| 24 April 2024 | 8

SRAGEN -  Bupati Sragen dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan ada dua jalur pendaftaran Bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yaitu jalur yang dicalonkan oleh partai politik dan jalur perseorangan atau independen.

Hal itu diungkapkan Bupati Yuni saat menghadiri Temu Silaturahmi Halal Bi Halal bersama tokoh masyarakat, dan Perangkat Desa di Kantor Kecamatan Jenar dan Kantor Kecamatan Kedawung Rabu (24/4/2024).

Hadir mendampingi Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Sragen dr. Hargiyanto M.Kes beserta Asisten Sekda Sragen, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD Kabupaten Sragen dan Anggota DPRD Kabupaten Sragen Wulan Purnamasari.

Pemerintah Kabupaten Sragen menggunakan momen Idul Fitri 1445 H karena merupakan saat yang tepat untuk bersilaturahmi dan saling bermaafan antara pemimpin dengan masyarakat. Disamping itu, menjelang Pilkada serentak 2024 dirinya berkesempatan memberikan sosialisasi Pilkada 2024.

“Ada dua jalur yang dapat ditempuh dalam pemilihan Bupati. Yaitu lewat jalur partai yang didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik melalui perolehan kursi di DPRD. Syaratnya adalah partai politik yang minimal memiliki 10 kursi.”ucapnya.

Diterangkannya, di Kabupaten Sragen dari 18 partai politik yang berhasil mendapatkan kursi di DPRD sebanyak delapan partai politik.

“Dari hasil penghitungan suara Partai PDI Perjuangan meraih 15 kursi legislatif, Golkar 7 kursi, PKB 6 kursi, Gerindra 6 kursi,  PKS dan Demokrat 5 kursi, PAN 4 kursi dan Nasdem 2 kursi. Jadi Ketua DPRD nantinya dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III berturut-turut Golkar, Gerindra dan PKB.”jelas Bupati wanita pertama di Kabupaten Sragen.

Untuk itu Ia menambahkan, partai yang memiliki lebih dari 10 kursi bisa mengusulkan calon Bupatinya, namun jika tidak memenuhi kursi dapat berkoalisi /gabungan partai politik lainnya. Partai politik yang tidak meraih kursi tetap bisa bergabung dengan parpol pengusung.

Sementara jalur pendaftaran perseorangan atau independen dapat mencalonkan diri sebagai calon Bupati jika memenuhi persyaratan dengan dukungan minimal 57.000 orang atau 7,5% dari daftar pemilih tetap (DPT) yang tersebar di 11 kecamatan.

“Calon Bupati yang mencalonkan diri memperoleh dukungan dari warga. Diawal mendaftar harus menyertakan dukungan warga yang dibuktikan dengan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan dari warga Sragen yang harus ditandatangani dan bermaterai serta berkekuatan hukum.”ungkapnya.

Dengan berbagai persyaratan tersebut menurutnya seseorang sudah bisa mencalonkan sebagai Kepala Daerah. Namun ia menilai jika calon yang diusung secara independen akan sangat berat dan tentu saja biaya yang sangat tinggi.

Kedepan Ia berharap Sragen bisa mendapatkan pemimpin yang lebih baik dari didirinya, serta dapat meneruskan Pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sragen.

 

Penulis  : Mira_Diskominfo

Editor    : Yuli_Diskominfo




Berita Terbaru

Top