Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika di Bagian Kesembilan Kemitraan dengan Pemangku Kepentingan. di dalamnya termasuk mengatur Kelompok Informasi Masyarakat dan Kelompok Media Tradisional.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan, Pengembangan Dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial Di Provinsi Jawa Tengah juga mengatur Kelompok Informasi Masyarakat dan Kelompok Media Tradisional.
FK METRA merupakan kepanjangan dari Forum Komunikasi Media Tradisional yang berada di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sragen.
Pertunjukan Rakyat (Pertura) Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra) menjadi salah satu pementasan seni tradisional yang memadukan musik, tari dan teater dengan budaya lokal masing-masing Kabupaten. Penyampaian pesan informasi maupun sosialisasi melalui penampilan kesenian daerah selain memberdayakan kesenian sebagai aset budaya Indonesia, juga mampu memberi pengetahuan kepada masyarakat.
FK Metra menjadikan sarana aktualisasi media tradisional dengan menampilkan kearifan lokal dan partisipasi masyarakat terhadap program pemerintah akan semakin kuat. FK METRA dapat membangun kedekatan antara masyarakat dengan pemerintah, menjadi perekat transaksi sosial, memperkecil sekat antara sistem tradisional dan modern, juga sebagai penyeimbang dominasi media modern seperti saat ini.
FK METRA diharapkan menjadi media yang dapat menjadi wadah silaturahmi dan saling bertukar pikiran serta pengalaman. Utamanya hal ini dapat menjembatani keinginan para pelaku seni demi memajukan Kabuapten Sragen.
Fungsi FK Metra :
Tugas FK Metra :
Tujuan Festival Pertunjukkan Rakyat Tingkat Provinsi Jawa Tengah 2023
: